KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu Kepala dalam melaksanakan tugas pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
