KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan.
