KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Pasal 7
Untuk menjamin tersedianya produksi telur dan daging ayam yang diperlukan masyarakat, dilakukan usaha-usaha sebagai berikut: a. meningkatkan peternakan ayam ras yang sudah ada untuk mencapai skala usaha peternak kecil yang maksimal; b. mendorong terbentuknya peternak-peternak ayam ras baru dengan melalui Bimas dan non Bimas,
