KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Pasal 6
(1) Perorangan/Badan Hukum yang memiliki peternakan ayam petelur dan atau peternakan ayam daging melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, diberikan kesempatan untuk :
depkumham.go.id
a. melanjutkan usahanya di bidang peternakan ayam petelur dan atau peternakan ayam daging, dengan jumlah maksimal yang ditetapkan b. mengalihkan usahanya menjadi usaha peternakan ayam bibit ; c. menggantikan usahanya menjadi usaha produksi makanan ternak ayam. (2) Penerusan, pengalihan, atau penggantian usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh izin usaha menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
