KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK,
pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara,
Kabupaten Barru, dan Kabupaten Cirebon, serta Kota
Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai
