PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK,
pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara,
Kabupaten Barru, dan Kabupaten Cirebon, serta Kota
Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat
menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili
konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Per-
lindungan Konsumen, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
