Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang
dianggap perlu.
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Pertanian;
Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
- Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan
Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ;
Wakil Ketua III : Gubernur Bali;
Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian;
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan
Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
www.djpp.depkumham.go.id
- Bidang Substansi :
Ketua : Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian, Kementerian
Pertanian;
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi
Sumber Daya Alam dan Pengendalian
Kerusakan Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup; Wakil Ketua II : Deputi
Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan;
- Bidang Acara dan Persidangan :
Ketua : Direktur Jenderal Multilateral,
Kementerian Luar Negeri;epkumham.go Wakil Ketua : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
- Bidang protokol dan Konsuler :
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara,
Kementerian Sekretariat Negara;
- Bidang Kunjungan Lapangan dan Promosi Pariwisata :
Ketua : Kepala Badan Ketahanan Pangan,
Kementerian Pertanian;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
- Bidang Sekretariat, Perlengkapan, Akomodasi dan Transportasi :
Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian, Kementerian Pertanian;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi
Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata;
- Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi :
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
www.djpp.depkumham.go.id
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Bidang Keamanan :
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara
Nasional
Indonesia.
