KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 2
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas menyiapkan dan
melaksanakan penyelenggaraan:
Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO;
Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional
tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan
Pertanian;
- K o n s u l t a s i R e g i o n a l (Regional Consultation).
(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)epkumham.go
dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Maret 2011 di
Nusa Dua, Bali.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
