KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKMP menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
- penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
- pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
- pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BAKMP;
- pengelolaan sumber daya bagi tugas BAKMP secara berdayaguna dan berhasilguna.
ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi
