KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi;
- perencanaan kawasan;
- penyelenggaraan cipta usaha dan investasi;
- penyelenggaraan sumber daya kawasan;
- penyelenggaraan partisipasi masyarakat.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Perpindahan Penduduk
