KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 17
Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi.
Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi.