KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang informasi transmigrasi dan kependudukan;
- pengembangan sistem dan teknologi informasi;
- pengelolaan informasi;
- penganalisisan dan penyajian informasi;
- pendokumentasian dan pelayanan informasi.
PRESIDEN
Bagian Kelima Deputi Bidang Administrasi Kependudukan
