KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
,
ttd.
