PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of
indonesia and the Government of the Hashemite Kingdom of Jordan
concerning the Promotion and Protection of Investments, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Amman, Yordania,
pada tanggal 12 Nopember 1996 sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Yordania Hashimiah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Hashemite Kingdom of Jordan concerning the
Promotion and Protection of Investments, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
