KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN
(1) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan terdiri dari: a. Widyaiswara; b. Widyaiswara Luar Biasa; c. Penilai; d. Penyelenggara; e. Pengamat. (2) Tenaga...
(2) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk: a. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II diatur oleh instansi penyelenggara bersama Instansi Pembina. b. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III diatur oleh Instansi Pembina.
