Pasal 16
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam: a. melaksanakan kerjasama antar instansi maupun swasta yang mendukung pelaksanaan program Bimas; b. mengkoordinasikan penyiapan rencana terperinci tiap musim tanam untuk Kecamatan/ Desa; c. menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Bimas; d. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan; e. mengikuti jalannya penyaluran sarana produksi serta realisasi dan pengembalian kredit di Kecamatan/Desa; f. menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelakanaan program Bimas di tingkat Kecamatan/Desa; g. menyampaikan saran-saran perbaikan mengenai pelaksanaan program Bimas di Kecamatan/Desa.
