Pasal 15
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam : a. menjabarkan perincian kebijaksanaan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas ke dalam program Bimas tingkat Kabupaten/Kecamatan/Desa yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Musyawarah Pembina Bimas Propinsi; b. merumuskan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan pelaksanaan program Bimas; c. mengkoordinasikan dan mennyinkronkan penggunaan dana/anggaran Pusat maupun Daerah yang dapat menunjang pelaksanaan program Bimas. (2) Pelaksana Harian Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang dan tanggung
jawab dalam : a. melaksanakan kebijaksanaaan program Bimas yang telah ditetapkan; b. mengatur dan membina kerjasama antar instansi maupun pihak swasta yang mendukung pelaksanaan program Bimas; c. mempersiapkan rencana terperinci tiap musim tanam di tingkat Kabupaten; d. memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan program Bimas; e. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan;
f. mengkoordinasikan dan memantau penyaluran sarana produksi serta realisasi dan pengembalian kredit; g. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten; h. menyampaikan saran-saran kebijaksanaan lokal pelaksanaan program Bimas kepada Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten; i. menampung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Bimas.
