KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN NAMA PERSERO PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NURTANIO MENJADI PERSERO PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio diubah namanya menjadi " Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara ".
Pasal 2
Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
