KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL
Pasal 1
(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional; (2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
