KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL
Pasal 1
(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional; (2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
