KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Harga penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Pemerintah ditentukan sebagai berikut :
- Harga yang dibayar adalah 50% (lima puluh persen) dari harga perolehan/pembelian semula setelah dikurangi penyusut yang besarnya 12% (dua belas persen) setiap tahun, dengan ketentuan bahwa penyusutan itu sebanyak-banyaknya sebesar 90%.
- Harga kendaraan perorangan dinas tersebut dapat dibayar dengan lunas sekaligus atau dengan angsuran dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun.
