KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Mulai tanggal 1 April 1983 Pemerintah tidak lagi menyediakan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Pemerintah dan tidak menyediakan anggaran untuk pemeliharaan kendaraan tersebut. (2) Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas oleh Pemerintah hanya untuk pejabat-pejabat negara : PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Gubernur Bank INDONESIA, Gubernur/Kepala Daerah dan Wakil Gubernur/ Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah dan Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara di luar negeri.
