KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG...
Pasal 3
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditetapkan untuk berdiam pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menanggung sendiri biaya hidupnya. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bercocok tanam, memelihara ikan dan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekedar memenuhi kebutuhan hidup nya sehari- hari.
