KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG...
Pasal 2
(1) Penetapan bagi orang asing untuk berdiam sementara pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan Keputusan Menteri Kehakiman. (2) Surat Keputusan Menteri kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
