KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1976
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.