KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 8
BAB 2 — KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI
Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
