KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 15
BAB 3 — KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
