KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai
fungsi :
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat Desa dan Kelurahan;
pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;
perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan
terpadu;
- penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk
pembangunan di Desa dan Kelurahan.
