KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
