KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS...
Pasal 8
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bago pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Majelis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
