KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 1982
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
