Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 1982
Pasal 1
Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1982, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Juni 1984, sebagai hasil Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tropical Timber (Kayu Tropis) yang dibuat di Jenewa, Swis, pada tanggal 18 Nopember 1983, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
