KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
