KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 4
Institut Teknologi Bandung terdiri dari:
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Seni Rupa dan Desain;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Teknologi Industri;
- Fakultas Teknologi Mineral;
- Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan;
- Fakultas Pasca Sarjana;
- Fakultas Non-Gelar Teknologi;
- Lembaga Penelitian;
- Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
