KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Singkawang berkedudukan di Kota Singkawang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasiran berkedudukan di Kampung Pasiran. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Roban berkedudukan di Kampung Roban. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tujuhbelas berkedudukan di Kampung Sedau.
