KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA...
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Singkawang dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu a. Wilayah Kecamatan Pasiran terdiri dari :
- Kampung Pasiran;
- Kampung Melayu;
- Kampung Kuala;
- Kampung Tengah. b. Wilayah Kecamatan Roban terdiri dari :
- Kampung Roban;
- Kampung Condong;
- Kampung Bukit Batu;
- Kampung Sekip Lama;
- Kampung Jawa;
- Kampung Sei Wie.
depkumham.go.id
