KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 2
Penggeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek, serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980.
