Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Aggaran 1980/1981 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1980 (Lampiran IV) diperinci ke dalam sub Sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana dimuat dalam Lampiran A, B1 dan B2 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) pasal ini sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana dimuat dalam lampiran C.1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Penggeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek, serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
