Pasal 9
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan
Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat.
(4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan
Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, industri, dan perdagangan.
(8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah teknologi informasi.
(9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah hak kekayaan intelektual.
(11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pangan.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
