KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 105
BAB 9 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Eksplorasi dan Produksi;
- Direktorat Pengolahan dan Pemasaran;
- Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS";
- Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi.
