KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 103
BAB 9 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Teknik Pertambangan Umum;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan;
- Direktorat Batubara;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral;
- Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan.
