Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR OLEH PT FREEPORT INDONESIA
Pasal 1
(1) Atas barang yang diimpor oleh PT Freeport INDONESIA melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Amamapare, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan di INDONESIA.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
