KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN...
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lanjut oleh Menteri Keuangan.
