Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1980/1981 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1980
(Lampiran III), diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) pasal ini sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana termuat dalam Lampiran C.1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
