KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 207
BAB 18 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEHUTANAN
Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Hutan Tanaman Industri;
- Direktorat Konservasi Tanah;
- Direktorat Reboisasi dan Penghijauan;
- Direktorat Penyuluhan Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan.
