KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 203
BAB 18 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEHUTANAN
Departemen Kehutanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan;
- Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam;
- Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
