KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 1
Mengubah Ketentuan BAB VIII dan BAB XVIII Keputusan PRESIDEN nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1988, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Perindustrian
dan Departemen Kehutanan seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
