Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan kepada Negara lainnya mengenai penyelesaian tata cara yang diperlakukan berdasarkan perundang- undangan untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan iniakan mulai belaku pada tanggal dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan oleh salah satu Negara dan Persetujuan iniakan mengikat : (a) di INDONESIA, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di suatu tahun mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun takwin berikutnya dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan; (b) di India, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di tahun sebelumnya, mulai pada atau setelah hari pertama bulan April tahun takwin berikutnya dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan.
