KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 27
KEGIATAN-KEGIATAN DIPLOMATIK DAN KONSULER.
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa dibidang fiskal dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
