KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS.
- Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya :
(a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu; dalam hal demikian penghasilan yang dikenakan pajak di Negara lain itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau
(b) apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam satu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal demikian, hanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di Negara lain itu yang dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
- Istilah "pekerjaan bebas" meliputi pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, dokter spesialis bedah, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
